Dark/Light Mode

Hari Ini, KPK Garap Rizal Djalil Sebagai Tersangka

Rabu, 9 Oktober 2019 10:23 WIB
Anggota BPK, Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap proyek SPAM  di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (4/10). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Anggota BPK, Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap proyek SPAM di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (4/10). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Rizal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga : Diperiksa KPK, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Jadi Tersangka

Panggilan pemeriksaan perdana Rizal sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (7/10). Namun saat itu, ia mangkir. "Sebagai penjadwalan ulang, diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka anggota BPK RI (Rizal Djalil)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (9/10).

KPK berharap Rizal dapat hadir dan memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik kali ini. "Jadi kami harap, yang bersangkutan bisa datang, karena sudah dijadwalkan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," imbau Febri.

Baca juga : Main Proyek Di Dinas PUPR, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, selain Rizal, KPK menetapkan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

KPK menduga Rizal menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo. Suap itu disinyalir sebagai upaya agar Rizal mau membantu perusahaan Leonardo, mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Direktur Operasional Perindo

Rizal selaku Anggota IV BPK, sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat empat pejabat Kementerian PUPR dan empat dari swasta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.