Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Hakim Yang Galak Ke Koruptor Nan Sederhana Itu, Telah Berpulang
- Anggota Dewas KPK Benarkan Meninggalnya Artidjo Alkostar
- Cuma Siapkan Advokasi, PDIP Tak Bakal Intervensi Proses Hukum Nurdin Abdullah
- Positif Narkoba (Lagi), Millen Cyrus Diamankan Polda Metro Jaya
- Tersangka Korupsi, PDIP Belum Mikirin Ganti Nurdin Abdullah

RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Rizal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berita Terkait : 119 Kepala Daerah Diproses KPK Sejak Berdiri, Juaranya Jatim dan Jabar
Panggilan pemeriksaan perdana Rizal sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (7/10). Namun saat itu, ia mangkir. "Sebagai penjadwalan ulang, diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka anggota BPK RI (Rizal Djalil)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (9/10).
KPK berharap Rizal dapat hadir dan memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik kali ini. "Jadi kami harap, yang bersangkutan bisa datang, karena sudah dijadwalkan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," imbau Febri.
Berita Terkait : Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Panggil Lagi Hakim Pengadilan Agama Bogor
Dalam kasus ini, selain Rizal, KPK menetapkan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
KPK menduga Rizal menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo. Suap itu disinyalir sebagai upaya agar Rizal mau membantu perusahaan Leonardo, mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
Berita Terkait : Hari Ini, KPK Garap Direktur Operasional Perindo
Rizal selaku Anggota IV BPK, sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat empat pejabat Kementerian PUPR dan empat dari swasta. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya