Dark/Light Mode

KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Kamis, 7 November 2019 19:55 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono. Supriyono adalah tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Tersangka SPR ditahan di Rutan KPK cabang K4 untuk 20 hari ke depan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Sebelumnya, dia dua kali mangkir dari pemeriksaan komisi antirasuah. Yakni, pada 3 Juli 2019 dan Jumat (1/11) pekan lalu.

Nama Supriyono  tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK kali ini. Tiba-tiba saja, pukul 18.30 WIB, dia keluar dari lobi Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga : Lagi, Eks Ketua DPRD Tulungagung Mangkir dari Pemeriksaan Kuningan

Supriyono mengenakan baju batik yang sudah dibalut rompi oranye tahanan KPK. Kepalanya yang dinaungi topi biru, terus ditundukkannya. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya, saat dicecar wartawan.

KPK telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015-2018, pada 13 Mei lalu.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan, sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Baca juga : Kapolri Idham Azis Siap Mantapkan Kerja Sama Dengan TNI

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran.

Baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD perubahan selama 4 tahun berturut pada tahun 2014-2017, sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya, atau total sekira Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014 sampai 2018.

Baca juga : Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK

Berikutnya, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp 1 miliar. Dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.