Dark/Light Mode

KPK Kembali Garap Sesmenpora

Rabu, 23 Oktober 2019 12:18 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (23/10) memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto Gatot diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/10).

Gatot sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dana hibah pada KONI. Namun, baru kali ini Gatot diperiksa untuk Imam.

Baca juga : Nama Besar, Harapan Besar

Tak hanya Gatot, penyidik juga memanggil sembilan orang lainnya. Mereka adalah pegawai Bank BNI Tbk. Esra Juni Hartaty Siburian, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Oyong Yanuar Asmara, dan Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono.

Kemudian, Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi Ahmad Arsani, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora Akbar Mia, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara, Kepala Bidang Hukum KONI Amir Karyatin, karyawan bank, Denim Martyan, serta Kepala Bagian Keuangan, Eny Purnawati.

"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR," imbuh Febri.

Baca juga : Kena Tipu Apartemen Bodong

Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp 11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Baca juga : KNPI Maluku Harap Jokowi Segera Tinjau Korban Gempa Ambon

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK. Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.