Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Wali Kota Medan
KPK Periksa 8 Saksi di BPKP Sumut
Selasa, 19 November 2019 12:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan delapan saksi dalam kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Kedelapan saksi itu adalah istri Kadisdik Medan Hafni Hanum, Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Medan Qamarul Fattah, Kepala Satpol PP Kota Medan M. Sofyan, Kassubag Rumah Tangga Pemerintah Kota Medan Muhammad Ridho Siregar, Kepala Bagian Umum Pemkot Medan Andi Syahputra, mantan Sekda/Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Bangunan Kota Medan Syaiful Bahri, ajudan Walikota Muhamad Arbi Utama, serta pihak swasta Fairus Fendra alias Makte.
Baca juga : KPK Periksa Wabendum KONI Sebagai Saksi
Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Isa Ansyari, Kadis PUPR Medan. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," ujar Febri. Hingga siang ini, lanjutnya, semua saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Baca juga : Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Cak Imin
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin. Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya