Dark/Light Mode

Kasus Suap Wali Kota Medan

Dari Dua Saksi Lain, KPK Dalami Proyek Pengadaan Di PUPR Medan

Kamis, 14 November 2019 20:40 WIB
Wali Kota Medan, Tengku Zulmi Eldin (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wali Kota Medan, Tengku Zulmi Eldin (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha I Ketut Yadi dan Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Syarifuddin Dongoran, dalam kasus suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Sebelumnya, Syarifuddin disebut tidak datang. Namun, akhirnya dia memenuhi panggilan. "Dari saksi I Ketut Yada, didalami proyek-proyek yang dikerjakan di Pemkot Medan. Sedangkan saksi Syarifuddin diklarifikasi terkait proses pengadaan di Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (14/11).

Dari Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Wali Kota Medan sebelumnyĺa.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Supendi, KPK Garap Dirut PDAM Indramayu

Akbar adalah salah satu saksi yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 5 November 2019.

Legislator asal Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (31/10) dua pekan lalu. Namun Akbar tidak datang, karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat. Rumahnya juga sempat digeledah KPK pada hari yang sama.

Dalam perkara ini, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Baca juga : Kasus Suap Walkot Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari

Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan. Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta.

Uang haram itu disinyalir terkait dengan jabatan Isa Ansyari,.yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta. Rinciannya, Rp 200 juta ditransfer, dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar.

Baca juga : Periksa Wagub Lampung, KPK Dalami Pemberian Uang Pencalonan Mustafa

Uang itu diberikan untuk membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu, lantaran mengajak keluarga ke Jepang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.