Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Imam Nahrawi

KPK Periksa Wabendum KONI Sebagai Saksi

Selasa, 19 November 2019 11:34 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Tedy/RM)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Lina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR). 

Baca juga : Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Cak Imin

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (19/11). 

Lina sebelumnya pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy pada April lalu. 

Baca juga : Kasus Suap Walkot Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari

Dalam kesaksiannya pada saat itu, dia mengaku pernah menyaksikan adanya aliran uang Rp2 miliar dari Ending Fuad untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.

Namun, dalam kesempatan yang sama di persidangan ketika itu Ulum membantah terkait adanya uang tersebut.Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora. KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.

Baca juga : Kasus Suap Krakatau Steel, Perantara Divonis Lebih Berat Ketimbang Direktur

KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018. 

Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora. Imam Nahrawi sudah membantah tudingan menerima uang Rp1,5 miliar dalam kasus korupsi itu. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.