Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Cak Imin

Selasa, 19 November 2019 11:00 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: IG @cakiminow)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: IG @cakiminow)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini akan dimintai keterangan sebagai saksi, untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (19/11). S

Baca juga : Kasus Suap Garuda, KPK Garap Mantan Anggota DPR

Selain itu, KPK juga memanggil dua eks anggota DPRD Lampung: Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak. Antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga : KPK Kembali Garap Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto

Ada juga lima anggota Komisi V DPR seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta, pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.