Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Walkot Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari

Kamis, 14 November 2019 12:48 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Akbar Himawan Buchari, dalam kasus suap Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Akbar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari, Kepala Dinas PUPR Medan. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN," ujar  Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Kamis (14/11). Akbar merupakan salah satu saksi yang dicegah KPK berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 5 November 2019. 

Baca juga : Angkasa Pura I Tingkatkan Keamanan Bandara

Legislator asal Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (31/10), dua pekan lalu. Namun Akbar tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat. Rumahnya juga sempat digeledah KPK pada hari yang sama. 

Selain memeriksa Akbar, KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Syarifuddin Dongoran, serta dua pihak swasta, yakni I Ketut Yadi dan Muhammad Khairul. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Isa Ansyari.

Baca juga : Kasus Suap Krakatau Steel, Perantara Divonis Lebih Berat Ketimbang Direktur

Dalam perkara ini, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar  telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan. 

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Baca juga : Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Panggil GM PT HTK

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.