Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Cekal untuk Bupati Solok Selatan

Selasa, 19 November 2019 13:01 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memperpanjang cekal untuk Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan yang menjerat Muzni. Selain Muzni, KPK juga mencekal pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar. 

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, yaitu MZ (Muzni Zakaria), Bupati Solok Selatan, dan MYK (Muhammad Yamin Kahar), swasta," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Selasa (19/11).

Baca juga : KPK Evaluasi Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Perpanjangan pencekalan ini berlaku selama 6 bulan terhitung 8 November 2019. Sebelumnya, KPK mencegah dua tersangka itu pada 3 Mei 2019. 

Terkait kasus itu, hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direkur Dempo Grup, Angga Septian, dan pegawai Dempo Grup, Evita Rahmawati. Keduanya diperiksa untuk tersangka Muzni. 

Baca juga : DPR Tantang Menkes Bikin Terobosan Strategis di Sektor Kesehatan

Muzni ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018. Muzni disebut mendatangi Yamin pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Muhammad Yamin sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.