Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Suap Muhaimin Syarif Ke AGK: Titip Ajudan Hingga Transfer Ke Rekening Keluarga
Rabu, 17 Juli 2024 16:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Muhaimin Syarif menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba senilai Rp 7 miliar.
Penyerahan uang tersebut dilakukan bertahap dengan sejumlah cara. Pertama, secara tunai, langsung ke Abdul Gani Kasuba. Kemudian kedua, melalui ajudan Abdul Gani Kasuba.
“Jadi dititip, janjian lewat ajudan. Kadang kala diserahkan langsung,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Cara lain adalah melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba. Atau, ke lembaga pihak yang terafiliasi dengan eks Gubernur Malut itu.
Serta, transfer ke perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba.
Baca juga : Djumala: Kontra Terorisme Bukan Hanya Tugas 48 Kementerian Lembaga
“Jadi banyak cara, bisa langsung, melalui ajudannya, perusahaan-perusahaan terafiliasi atau keluarganya. Sudah kami identifikasi menjadi perantara setoran uang dari MS (Muhaimin Syarif) kepada AGK (Abdul Gani Kasuba),” ungkapnya.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, suap diberikan Muhaimin Syarif terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
“Jumlahnya masih bisa berkembang saat proses penyidikan. Kami akan menggali kembali,” tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Muhaimin Syarif ditangkap tim penyidik KPK pada Senin (16/7/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Banten.
Baca juga : Cegah Korban Judol Makin Banyak, OJK Singgung Peran Keluarga
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditangkap karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Usai ditangkap, Muhaimin Syarif langsung ditahan KPK hari ini, selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut.
Selain Muhaimin Syarif, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub. Imran Jacub sudah lebih dulu ditahan KPK pada Kamis (4/7/2024).
Sebelum menyandang status tersangka, rumah Muhaimin Syarif kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Baca juga : Presiden Ke-7 Pakai Tim Transisi, Presiden Ke-8 Pakai Gugus Tugas
Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara yang merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.
Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya