Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada sekitar 5.681 calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, dari total 20.462 caleg terpilih, baru 14.201 yang menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Kamis (18/7/2024) kemarin.
Baca juga : Kalau Mau Dilantik, Ayo Lapor LHKPN
"Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujar Tessa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Untuk itu, KPK meminta kepada ribuan caleg terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, yakni pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Baca juga : KSPI: KRIS Sebaiknya Ditunda Hingga Pemerintah Siap
"KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya," pungkasnya.
Adapun mereka yang tidak menyerahkan LHKPN terancam batal dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Baca juga : Usai Ditetapkan Jadi Wapres Terpilih, Gibran Kembali Ngantor
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya