Dark/Light Mode

KPU Wajibkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN Ke KPK

Rabu, 24 Mei 2023 21:18 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok. KPU)
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini sesuai Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU mewajibkan para caleg melaporkan harta kekayaannya.

"Pada Pemilu 2019, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Usai Jumatan, PPP Serahkan Berkas Pencalegan Ke KPU

Berdasarkan PKPU Nomor 20/2018, LHKPN menjadi salah satu persyaratan bakal caleg. Untuk itu, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.

"Kalau kita baca lebih detail di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti saat penetapan calon terpilih. Kalau lihat pemilihan yang lalu, penyerahannya bukan saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," tambahnya.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Tukin Ke BPK

Ia menjelaskan, hasil Pemilu terbagi dalam 3 jenis, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih. "Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih, maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” terang Hasyim.

KPU telah menjelaskan hal tersebut ke KPK sejak surat itu dikirimkan pada 16 Mei 2023. “Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” imbuhnya.

Baca juga : KPK: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN Periodik 2022

Sebelumnya, KPK menegaskan, setiap bakal caleg menyerahkan LHKPN. Jika tidak, ada konsekuensi tidak bisa dilantik bila sudah terpilih.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia menyampaikan, KPK berkoordinasi dengan KPU terkait kewajiban penyerahan LHKPN. Data LHKPN nantinya wajib diserahkan calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.