Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menpora Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"IMN diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan. Terhitung mulai 26 November 2019 hingga 25 Desember 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
KPK siang tadi kembali memeriksa Imam Nahrawi. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.20 WIB.
Baca juga : Pertamina Mulai Uji Coba B30 di Terminal BBM
Mengenakan sweater hitam berbalut rompi tahanan oranye KPK, Imam terlihat membawa map merah di tangannya yang terborgol. Imam yang dikawal dua petugas KPK tak memberi komentar kepada wartawan. Dia langsung ngeloyor ke ruang pemeriksaan.
Satu jam kemudian, pukul 14.35 WIB, dia sudah keluar. Imam membenarkan, penahanan dirinya diperpanjang. "Perpanjangan (penahanan)," ucap Imam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora.
Baca juga : KPK Perpanjang Cekal untuk Bupati Solok Selatan
KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.
KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah KONI, Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
Baca juga : Pertamina Ajak Anak-anak Cilincing Belajar Sambil Bermain di Taman
Imam Nahrawi sudah membantah tudingan menerima uang Rp1,5 miliar dalam kasus korupsi itu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya