Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Mukim Imam Nahrawi di Tahanan

Kamis, 21 November 2019 18:29 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,m Jakarta, Kamis (21/11), dalam kasus suap dana hibah KONI. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menpora Imam Nahrawi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,m Jakarta, Kamis (21/11), dalam kasus suap dana hibah KONI. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menpora Imam Nahrawi, tersangka kasus suap  penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"IMN diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan. Terhitung mulai 26 November 2019 hingga 25 Desember 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

KPK siang tadi kembali memeriksa Imam Nahrawi. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.20 WIB.

Baca juga : Pertamina Mulai Uji Coba B30 di Terminal BBM

Mengenakan sweater hitam berbalut rompi tahanan oranye KPK, Imam terlihat membawa map merah di tangannya yang terborgol. Imam yang dikawal dua petugas KPK tak memberi komentar kepada wartawan. Dia langsung ngeloyor ke ruang pemeriksaan.

Satu jam kemudian, pukul 14.35 WIB, dia sudah keluar. Imam membenarkan, penahanan dirinya diperpanjang. "Perpanjangan (penahanan)," ucap Imam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora.

Baca juga : KPK Perpanjang Cekal untuk Bupati Solok Selatan

KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.

KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah KONI, Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Baca juga : Pertamina Ajak Anak-anak Cilincing Belajar Sambil Bermain di Taman

Imam Nahrawi sudah membantah tudingan menerima uang Rp1,5 miliar dalam kasus korupsi itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.