Dark/Light Mode

Asal-Usul Duit Haram Nahrawi, Rp 800 Juta dari Taufik Hidayat

Selasa, 5 November 2019 23:52 WIB
Taufik Hidayat (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Taufik Hidayat (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK membeberkan asal-usul duit yang diduga diterima eks Menpora, Imam Nahrawi, sejumlah total Rp 26,5 miliar. Salah satunya, mengalir melalui mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat.

Tim Biro Hukum KPK membeberkannya dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (5/11). Ada uang Rp 800 juta yang diterima Imam dari Taufik. 

"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat," ujar Tim Biro Hukum KPK yang dikepalai Raden Natalia Kristianto. 

Baca juga : Dorong Hakim Garis, Ribery Didenda Rp 300 Juta dan Diskorsing Tiga Laga

Uang itu disebut untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik Imam, Syamsul Arifin. Selain itu, KPK menyebut Imam Nahrawi diduga pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima di rumah Taufik Hidayat. Uang itu diterima melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. 

"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," tutur Tim Biro Hukum KPK. 

Imam juga diduga meminta sejumlah uang selaku Menpora kepada sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp 7 miliar, yang diduga juga untuk keperluan penyelesaian perkara adiknya.

Baca juga : Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Arsitek Budi Pradono

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora. KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.

KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Taufik pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Taufik menjabat Wakil Ketua Satlak Prima pada 2016-2017. Setelah itu ia menjabat anggota Staf Khusus Kemenpora pada 2017-2018. Prima adalah program pemerintah dalam menyiapkan atlet untuk berlaga di kompetisi internasional. 

Baca juga : Imam Nahrawi, Menpora Kedua Yang Jadi Tersangka KPK

Usai pemeriksaan, Taufik mengaku ditanyai soal tugasnya sebagai stafsus Kemenpora. Dia mengatakan tak ada pertanyaan soal dana hibah KONI. Sementara itu, Imam Nahrawi sudah membantah tudingan menerima uang Rp1,5 miliar dalam kasus korupsi itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.