Dark/Light Mode

Kasus Suap Jasa Pelayaran

Hakim Berikan Status Justice Collaborator Bagi Indung

Rabu, 13 November 2019 18:17 WIB
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani. (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani. (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan status saksi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani.

"Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Dalam perkara ini, Indung divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Indung telah terbukti menerima suap bersama-sama dengan eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Baca juga : Kasus Suap Jasa Pelayaran, Anak Buah Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Penjara

Suap diterima dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Indung disebut menerima uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311 juta. Uang suap yang diberikan secara bertahap itu diperuntukkan untuk Bowo.

Tujuan pemberian uang adalah untuk membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya USD 128.733 dan Rp 311.022.932. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri," tutur hakim.

Baca juga : KPK Cegah Wali Kota Dumai Bepergian Ke Luar Negeri

Setiap menerima uang dari Taufik Agustono dan Asty, Indung selalu melaporkan dan menyerahkan uang fee tersebut kepada Bowo.

Hal yang memberatkan, perbuatan Indung dianggap tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, dia berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, dan telah ditetapkan sebagai JC.

Atas putusan itu, baik JPU KPK maupun Indung menyatakan pikir-pikir. Dalam kasus ini, Bowo, Indung, bersama Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama jasa pelayaran. Belakangan, tepatnya pertengahan Oktober lalu, Taufik menyandang status tersangka.

Baca juga : Kasus Suap Krakatau Steel, Perantara Divonis Lebih Berat Ketimbang Direktur

Bowo dan Indung sebagai penerima, sedangkan Asty dan Taufik pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS per metrik ton.

Diduga, Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.