Dark/Light Mode

Kasus Perizinan dan Properti Cirebon, KPK Garap Staf PT Kings Property Indonesia

Jumat, 22 November 2019 11:48 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi, dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ketiganya adalah karyawan bagian keuangan dan administrasi PT Kings Property Indonesia Kiky Rahayu, eks pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul, dan Sukirno dari pihak swasta.

Tiga saksi tersebut diagendakan untuk tersangka Direktur PT Kings Property Indonesia Sutikno.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek PUPR, KPK Garap Wagub Lampung Chusnunia

"Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka STN terkait tindak pidana korupsi suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Sutikno ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager Hyundai Engineering Herry Jung.

Penetapan ini merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Baca juga : Kasus Suap Garuda, KPK Garap Mantan Anggota DPR

Sutikno dan Herry diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019, terkait dengan perizinan.

Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan cara setor tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang, untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Baca juga : KPK Kembali Garap Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto

Sementara Herry, diduga memberi suap Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Kata Saut, janji awalnya, Rp10 miliar.

Ia mengatakan, uang diberikan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan. AUang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.