Dark/Light Mode

Kasus Suap Garuda, KPK Garap Mantan Anggota DPR

Selasa, 19 November 2019 10:50 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah  (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR, Chandra Tirta Wijaya, terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo. "Dipanggil sebagai saksi untuk SS (Soetikno Soedarjo)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (19/11).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Dirut PT Indonesia Advisory Duta Solusindi Andri Budhi Setyawan, dan satu orang pihak swasta atas nama Emmy Ridarty Sumangkut. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Soetikno.

Baca juga : KPK Kembali Garap Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto

KPK menetapkan Soetikno bersama Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce. Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno, juga diduga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013, dengan nilai miliaran dolar AS.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

KPK mengidentifikasi, aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.