Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Amarta Karya, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Ke Dirut Airnav

Kamis, 20 Juni 2024 18:08 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan adanya aliran uang dan barang ke berbagai pihak dalam kaitan dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan hal itu saat ditanyai mengenai dugaan pemberian sejumlah barang mewah dan uang dari pihak PT Amarta Karya kepada Dirut AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti.

“Penyidik masih mendalami perkara Amarta Karya, pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan, kita tunggu proses yang masih berjalan,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Polana sudah diperiksa penyidik KPK pada Agustus 2023, sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

Baca juga : Davina Karamoy, Adegan Ranjang Tak Sepanas Di Film

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, tim penyidik mengonfirmasi Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

Diduga, hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan. Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara detail kegiatan perusahaan yang dimaksud.

“Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini,” tutur Ali, Rabu (2/8/2023).

Ali memastikan, dugaan keterlibatan Polana dalam kasus ini akan dibuka di persidangan.

“Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim,” tuturnya.

Baca juga : KPK Jerat Korporasi

"Apakah juga ada penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain, tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK," imbuh Ali.

KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Amarta Karya.

Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Baca juga : PUPR Puji Kontribusi Coca Cola Dalam Pengelolaan Air Di Indonesia

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp 46 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.