Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Suap Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar, Pengusaha Pieko Nyotosetiadi Didakwa

Senin, 25 November 2019 16:49 WIB
Dirut PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Dirut PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi didakwa menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Demikian diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11). "Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD 345 ribu atau setara Rp 3.550.935.000, kepada Dolly Parlagutan Pulungan," tutur Jaksa Ali Fikri.

Jaksa membeberkan, uang suap tersebut berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak jangka panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang oleh PTPN dengan pendistribusiannya melalui PTPN III.

Baca juga : Cegah Banjir Impor Baja, Pengusaha Minta Pertek Kemenperin Tak Dihapus

Awalnya, Kadek Kertha menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan. Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut.

Namun di akhir, hanya perusahaan Pieko uang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero). Terutama, syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan I Kadek Kertha Laksana dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.

Baca juga : Soal Suap PTPN III, KPK Periksa Eks Bos KPPU

Pieko kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Arum Sabil. Pertemuan itu terjadi setelah perusahaan Pieko menjalani pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III. Mereka bertemu di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar Amerika Serikat. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha.

Pieko lantas menyerahkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly. Atas perbuatannya, Pieko dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.