Dark/Light Mode

Soal Suap PTPN III, KPK Periksa Eks Bos KPPU

Senin, 23 September 2019 12:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memangil M Syarkawi Rauf. Eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019. Syarkawi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (22/9).

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru e-KTP

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Pieko, yaitu Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding Arief Budiman, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari, dan Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Samantha.

Total ada tiga tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah itu terkait kasus itu. Yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi. Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Baca juga : Kasus Garuda, KPK Periksa Lagi Emirsyah Dan Penyuapnya

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak. Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Baca juga : Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Sesmenpora

Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta. Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.