Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nunung Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tapi Cuma Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Kamis, 28 November 2019 01:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran pidana selama 1 tahun 6 bulan alias 1,5 tahun. Nunung dan Jan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.BVonis ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Juli Jan Sambiran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11). "Dua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing masing sama 1 tahun 6 bulan," tambahnya.
Baca juga : Kesandung Narkoba, Nunung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Hakim memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Selain itu, Nunung dan Jan diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini, untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. "Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," ucap Agus.
Hal yang memberatkan putusan tersebut, Nunung tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika dan juga obat-obatan terlarang. Sementara, hal yang meringankan, komedian Srimulat itu dan suaminya tidak pernah dihukum.
Baca juga : Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Menanggapi vonis itu, Nunung dan suaminya masih pikir-pikir. Mereka belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan itu. "Kami pikir-pikir dulu, pak Hakim," tutur Jan. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya