Dark/Light Mode

Lindungi Konsumen & Pengusaha

Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Khusus

Jumat, 1 Maret 2019 08:26 WIB
Ladang Tembakau. (Foto : Istimewa)
Ladang Tembakau. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta secepatnya membuat rumusan regulasi secara jelas untuk produk tembakau alternatif. Regulasi khusus tersebut diperlukan agar konsumen dan pengusaha mendapatkan kepastian hukum.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo Siswoyo berharap, regulasi untuk produk tembakau alternatif tidak hanya wacana. Apalagi saat ini konsumen produk tembakau alternatif makin banyak.

Baca juga : Pengusaha Minta Pemerintah Antisipasi

“Ya selama ini pemerintah belum mengambil sikap sehingga dari dulu hanya ada wacana-wacana saja tentang regulasi alternatif tembakau,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kamis (28/02/2019).

Saat ini pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang berbeda dari produk tembakau konvensional. Tujuannya, agar masyarakat sebagai konsumen mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga : Pengusaha Busana Muslim Butuh Pelatihan Pemasaran

Masalahnya sekarang kata dia, walau pemerintah pusat belum membuat regulasi tapi di berbagai daerah sudah ada larangan penggunaan vape. Hal ini karena sebagian berpendapat aturan produk tembakau alternatif disamakan dengan produk tembakau konvensional.

Lebih jauh dia mengatakan, regulasi itu juga sangat ditunggu oleh pelaku usaha. Karena regulasi dibutuhkan sebagai payung hukum untuk dunia usaha atau produsen.

Baca juga : Minat Investasi Menurun

Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, perumusan regulasi khusus yang mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif diperlukan, untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.