Dark/Light Mode

Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 6 Maret 2019 20:51 WIB
Eddy Sindoro, dalam Sidang Pembacaan  Putusan di Pengafilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/3).  (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Eddy Sindoro, dalam Sidang Pembacaan Putusan di Pengafilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/3). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 4 tahun penjara, terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Eddy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Haryono.

Baca juga : Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution untuk mengurus perkara 2 perusahaan di bawah Lippo Group yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).

Menurut hakim, Eddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Sekitar Rp 100 juta diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.

Sedangkan, Rp 50 juta dan 50 ribu dolar AS diberikan untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca juga : Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Dikatakan hakim, Eddy berperan memberi persetujuan pada pegawainya, Wresti Kristian Hesti, untuk memberi uang pada Edy Nasution. Atas perbuatan itu, majelis berkeyakinan perbuatan Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Unsur pemberian terdakwa kepada pegawai negeri sudah terpenuhi," tutur hakim. Dalam menjatuhkan hukuman, hakim menimbang hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Eddy dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Eddy dianggap sopan selama persidangan. Atas putusan itu, Eddy menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada KPK, menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Baca juga : Eddy Sindoro Ogah Disebut Pendeta

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Edy Nasution telah divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi. Hukumannya diperberat dari tingkat pertama yakni 5,5 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.