Dark/Light Mode

Kesandung Narkoba, Nunung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 November 2019 19:03 WIB
Nunung ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Tebet, Jakarta.
Nunung ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Tebet, Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelawak Tri Retno Prayudati yang tenar dengan sapaan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dituntut satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun pidana tersebut bisa diganti dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. 

Jaksa menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. 

Baca juga : Kasus Suap Jasa Pelayaran, Anak Buah Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Mokoginta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (13/11). 

Nunung dan suaminya sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga : Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, perbuatan Nunung dan July tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menyesali perbuatannya. 

Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua mempersilahkan Nunung dan suami untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang pekan depan Rabu (20/11).

Baca juga : Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.