Dark/Light Mode

Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Keberatan

Kamis, 21 Maret 2019 17:45 WIB
Idrus Marham (kiri) saat menjalani sidang tuntutan kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Idrus Marham (kiri) saat menjalani sidang tuntutan kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Idrus telah terbukti menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo senilai Rp 2,25 miliar. Uang itu diberikan Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragi, agar ia bisa mendapat proyek mulut tambang di PLTU Riau-1.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). 

Baca juga : Tuntut Mundur, Busyro Keras ke Lukman Hakim Saifuddin

Idrus disebut jaksa bersama-sama dengan Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di mulut tambang PLTU Riau-1. Kotjo diketahui merupakan pemegang saham mayoritas saham perusahaan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1. 

Karena merasa kesulitan untuk mendapatkan proyek itu, Kotjo menghubungi temannya yang duduk di DPR, Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu kemudian mempertemukan Eni dengan Kotjo. 
Eni kemudian diminta Novanto mengawal proyek tersebut. Ia mengatakan kepada Idrus, apabila proyek ini berhasil direalisasikan, maka mantan Plt Ketum Golkar itu akan mendapatkan fee 2,5 persen.

Baca juga : Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

“Namun, berdasarkan pemberitahuan Eni, terdakwa (Idrus) meminta Eni selaku bendahara munaslub Partai Golkar untuk meminta uang, karena ada rencana terdakwa akan diusung untuk menggantikan Setya Novanto,” beber jaksa Lie. 

Menyadari akan diusung sebagai calon ketua umum Partai Golkar, Idrus, kata Jaksa, kemudian mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo dengan nilai USD 2,5 juta. Idrus berkeinginan menggantikan Novanto yang masih memiliki sisa jabatan di partai berlambang beringin itu selama dua tahun. 

Baca juga : Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

“Ada penerimaan senilai Rp 2,25 miliar kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya yang diakui oleh Eni Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Maka kategori penerimaan hadiah atau janji terpenuhi,” tutur jaksa. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.