Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Suap Kalapas Sukamiskin
Suami Inneke Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 20 Maret 2019 16:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun terhadap Fahmi Darmawansyah, terdakwa penyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang VI, majelis hakim menilai Fahmi telah secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wahid Husein untuk mendapat sejumlah fasilitas selama ditahan di dalam lapas.
Baca juga : Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
“Dalam persidangan dapat dibuktikan terdakwa memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya,” ujar hakim, Rabu (20/3).
Fahmi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara,” putus hakim.
Baca juga : Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Pertimbangan memberatkan karena Fahmi telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya.
Sementara hal yang membuat hukuman berkurang karena majelis hakim menilai Fahmi berlaku sopan selama sidang dan memiliki tanggungan keluarga istri juga dua anak yang masih sekolah.
Vonis ini di bawah tuntutan jaksa KPK yang menuntut Fahmi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga : Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Fahmi akan lebih lama berada di Sukamiskin. Sebab, dia masih menjalani hukuman dalam kasus suap pejabat Bakamla yang dijalaninya sejak Juni 2018. Dalam kasus ini dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya