Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ungkap Alasan Harga Pertamax Turun, Pertamina Saran Isi Full Tank, Mumpung Murah
Senin, 2 September 2024 15:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Pertamina (Persero) secara resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 1 September 2024. Penurunan ini mencakup sejumlah jenis BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax kini menjadi Rp 12.950 per liter, turun dari sebelumnya Rp 13.700 per liter.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penurunan harga ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Baca juga : Pertamina Pastikan Tidak Ada Penghentian Pertalite
Salah satu pertimbangan adalah tren rata-rata harga minyak Mean of Platts Singapore (MOPS). Kemudian pengaruh nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Evaluasi dan penyesuaian harga BBM non-subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya," ujar Heppy dalam keterangannya, Minggu (1/9), seperti dikutip dari ANTARA.
Selain Pertamax, harga Pertamax Turbo juga mengalami penurunan, dari Rp15.450 menjadi Rp14.475 per liter. Harga Dexlite turun dari Rp15.350 menjadi Rp14.050 per liter, dan Pertamina Dex turun dari Rp15.650 menjadi Rp14.550 per liter.
Baca juga : Lindungi Lingkungan Pesisir, Pertamina Trans Kontinental Tanam 5.500 Bibit Mangrove
Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Jatimbalinus, Ahad Rahedi menambahkan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini sudah memperhitungkan persaingan dengan perusahaan penyedia BBM lainnya.
"Mumpung ada penurunan harga silakan masyarakat bisa menambah volume pengisian lebih dari biasanya," kata Ahad.
Pertamina juga menyebutkan bahwa penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya