Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kantongi Surat Keterangan Kepala Butik Emas
Crazy Rich Surabaya Ajukan Gugat Perdata
Rabu, 4 September 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Yosep Purnama menyatakan surat keterangan yang dipegang Budi Said adalah surat ilegal.
Hal ini dikemukakan dalam sidang perkara rekayasa jual beliemas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024
Surat keterangan itu diterbitkan dan ditandatangani Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I. Yosep menegaskan, Endang Kumoro tak berwenang menerbitkan surat keterangan dimaksud.
Awalnya, jaksa memperlihatkan surat keterangan dengandua tanggal berbeda yakni pada 6 November 2018 dan 16 November 2018. “Pertanyaannya adalah apakah Saudara Endang Kumoro selaku kepala tim berhak dan berwenang mengeluarkan surat keterangan tersebut?” tanya jaksa.
Baca juga : Laras Gartiana, Akui Chat Mesum Kekasih Nabila
“Tidak ada ketentuan apapun yang memperbolehkan kepala butik untuk mengeluarkan surat seperti demikian,” jelas Yosep.
Yosep mengutarakan, hanya tiga pejabat berwenang di PT Antam yang berhak mengeluarkan surat keterangan seperti itu yakni komisaris, direksi dan general manager. Surat keterangan harus teregister di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulai (UBPP LM) Antam di Pulogadung, Jakarta Timur.
“Berarti dalam surat tersebut harusnya juga ada nomor yang ketika surat itu dikeluarkan?” korek jaksa.
“Kalaupun dikasih nomor itu bukan pejabat yang berwenang. Karena di dalam code of conduct manual dari PT Antam yang berwenang adalah, satu adalah komisaris, dua adalah direktur, tiga adalah kepala proyek atau GM (general manager),” bebernya.
Baca juga : Habiskan 36 Triliun, Pilkada Makan Uang Banyak
“Berati surat keterangan tersebut statusnya apa?” lanjut jaksa.
“Ilegal,” Yosep menegaskan.
Dalam surat keterangan itu tertulis harga per satu kg emas Antam. Nilainya sebesar Rp 505 juta per kilogram.
Padahal menurut Yosep, harga emas Antam pada periode November 2018 sekitar Rp 600 ribuan per gram atau Rp 600 juta per kg.
Baca juga : Paus Kagum dengan Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika
“Setelah Saudara mengetahui surat itu pada tanggal 5 Desember, artinya apakah memang benar ini terdakwa Budi Said mempunyai hak atas kurangnya emas yang belum diserahkan PT Antam sejumlah sebagimana surat keterangan tersebut?” jaksa penasaran.
“Tidak benar,” terang Yosep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya