Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai

Selasa, 10 September 2024 17:24 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Foto: Oktavian/RM)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). 

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2022.

“Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Baca juga : KPK Periksa Maraton 65 Orang Ketua Pokmas

Dari penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa sebagai saksi, yakni pada Kamis (22/8/2024).

Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu diperiksa selama 6 jam oleh penyidik komisi antirasuah.

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Bupati Situbondo

“Semua sudah saya jelaskan, clear, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan,” ujar Abdul Halim, di Gedung KPK, Kamis (22/8/2024).

Pria yang akrab dipanggil Gus Halim ini mengungkapkan, ada sekitar 10 sampai 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.

“Pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” klaimnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Mendes Abdul Halim Iskandar

KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 5 Juli 2024. Rinciannya, 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.