Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Bagasi, Direktur Bisnis PT INTI Digarap KPK

Jumat, 22 November 2019 11:36 WIB
Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara (Foto: Tedy Kroen/RM)
Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Teguh Adi Suryandono, dalam kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo, yang digarap oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.

Teguh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Darman Mappangara, Direktur Utama PT INTI.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Baca juga : Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Cak Imin

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka, karena menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Andra Agussalam diduga menerima suap dari anak buah Darman, Taswin Nur sebesar 96.700 dolar Singapura, terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi atau BHS, yang menelan biaya sebesar Rp 86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.

Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP, agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di enam bandara itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI. Bukan melalui proses tender.

Baca juga : KPK Tahan Bos PT WAE

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen, untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di perusahaan tersebut.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo, untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar uang muka segera cair, dan PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Soal ini, Darman berkilah, uang yang diberikan kepada Andra tidak terkait dengan proyek seperti yang disangkakan KPK. Katanya, uang tersebut merupakan utang piutang antara Andra dan Darman. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.