Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Sulut
KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Senin, 18 November 2019 10:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN).
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
Baca juga : Mantan Menag Dikorek Soal Haji Dan Gratifikasi
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (18/11).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Dudy Jocom, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga : Kasus Suap Walkot Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya.
Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Baca juga : Perkara Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Pengurus PKB
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya