Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nongkrong Di Rel Berujung Maut
Ingat, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Di Jalur Kereta
Selasa, 24 September 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Video sejumlah warga tertabrak kereta api viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), Minggu (22/9/2024).
Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang beraktivitas dan nongkrong di rel kereta. Mereka juga melambaikan tangan saat ada kereta yang melintas. Naas, 4 orang warga tidak dapat menghindar ketika muncul kereta dari arah yang berlawanan.
Tiga orang korban, yakni S (65), AA (37) dan MA (7), tewas di sekitar lokasi setelah tertabrak KA Fajar Utama Solo jurusan Pasar Senen (Jakarta)-Solo di KM 88+700 jalur hulu petak jalan Cikampek-Tanjungrasa.
Sementara satu korban, T (7) tersangkut di bagian depan kereta hingga terseret ke Stasiun Tanjungrasa Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, atau sekitar 10 kilometer (km) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga : Pilgub Jateng Mulai Memanas
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Anne Purba menyatakan, aktivitas yang dilakukan di sepanjang jalur kereta api, seperti berolahraga, bermain, maupun kegiatan lain, sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut dia, aktivitas tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU).
“Pidana bisa dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” jelas Anne dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, larangan warga beraktivitas di jalur rel kereta tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menyatakan, masyarakat yang menganggu aktivitas di jalur kereta akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca juga : Komisi VIII DPR Nolak
Sanksi tersebut, lanjut Anne, juga dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang bisa mengganggu perjalanan kereta, serta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
“Kami meminta masyarakat peduli, berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” pintanya.
Terpisah, Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah daerah operasional (daop) 3 Cirebon.
Menurutnya, masinis telah membunyikan klakson berkali-kali untuk memperingatkan warga yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.
Baca juga : Orang Dianggap Miskin Jika Tidak Punya Dapur
Namun, peringatan itu tidak dihiraukan, hingga kereta menabrak empat orang tersebut. “Penyebabnya tertemper orang tak dikenal, ada keterlambatan 14 menit. KA itu sempat berhenti luar biasa di stasiun, untuk mengecek lokomotif dan rangkaian, serta membuat laporan kejadian kecelakaan,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kotabaru Iptu Suherlan menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki kasus kecelakaan tersebut. Tiga korban pada saat kejadian sedang menyeberang perlintasan kereta setelah berolahraga pagi. Mereka menyeberang rel, dibantu oleh salah satu korban yang baru saja pulang dari sawah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya