Dark/Light Mode

Sidang Perkara Pungli Di Rutan KPK

Tahanan Ketakutan Masuk Sel Isolasi Lagi

Selasa, 1 Oktober 2024 06:10 WIB
Sidang terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto: Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Sidang terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto: Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

 Sebelumnya 
Petugas itu menjanjikan bisa memangkas masa isolasi Dodi. Semula, Dodi menolak tawaran itu. Akibatnya, masa penempa­tannya di sel isolasi diperpan­jang menjadi 16 hari. Padahal, biasanya masa isolasi hanya 14 hari.

"Waktu itu ditawarkan untuk ikut 'aturan', kalau tidak diper­panjang masa isolasi. Walaupun sudah pindah ke blok, bisa dikembalikan lagi ke sel isolasi. Ancamannya seperti itu," tutur Dodi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dodi akhirnya menyerah. Ia bersedia membayar Rp 25 juta. Kemudian, menyerahkan Rp 4 juta untuk iuran bulanan.

Baca juga : Tissa Biani, Unggah Foto Dul Suapin Kue Ultah

Selama 18 bulan ditahan di rutan Kavling C1, Dodi total mengeluarkan dana Rp 97 juta untuk petugas.

Saksi lainnya, yakni mantan yakni mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arko Mulawan, mengungkap­kan pungli di rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia bersaksi secara daring dari Lapas Suka­miskin Bandung.

Saat baru masuk tahanan, Arko dimintai uang Rp 20 juta. Ia menolak membayar lantaran tak sanggup.

Baca juga : Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Akibatnya, Arko disuruh membersihkan WC kamar tah­anan setiap pagi. Tak hanya itu, Arko ditempatkan di sel iso­lasi dan dilarang melaksanakan shalat Jumat.

Ia sempat resah karena seben­tar lagi Hari Raya Idul Fitri. Ia dilarang dijenguk keluarga jika masih ditempatkan di sel isolasi.

Pada malam takbiran, Arko akhirnya dikeluarkan dari sel isolasi setelah membayar Rp 2 juta.

Baca juga : Nonton MotoGP Mandalika, Jokowi Senang

Arko mengemukakan, tah­anan di rutan Gedung Merah Putih diperintah membayar iuran Rp 80 juta setiap bulan.

Informasi ini diperolehnya dari tahanan yang menjadi koor­dinator tempat tinggal atau korting. Tahanan yang "dituakan" ini bertugas sebagai pengepul uang iuran.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 1 Oktober 2024 dengan judul Sidang Perkara Pungli Di Rutan KPK, Tahanan Ketakutan Masuk Sel Isolasi Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.