Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usut TPPU Eks Gubernur Malut: KPK Geledah Rumah Keluarga, Sita 43 Bidang Tanah
Selasa, 1 Oktober 2024 23:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah keluarga eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, di Ternate.
Penggeledahan terkait dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Malut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2024).
Baca juga : Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya.
“Diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut (TPPU),” ungkapnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penggeledahan tersebut akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik untuk menentukan apakah terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca juga : KPK Panggil 17 Saksi, 3 Saksi Yang Datang
Tessa menambahkan, selain penggeledahan, hari ini KPK juga telah menyita 43 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah. Penyitaan itu juga terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK.
"Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," bebernya.
KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 100 miliar.
Baca juga : Soal Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK: Sudah Ada Tersangka
Sedangkan dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp 5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 100,2 miliar.
Majelis Hakim Tipikor PN Ternate memvonis AGK 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6. Serta divonis uang pengganti, sebesar Rp 107 miliar lebih dan 90 ribu dolar AS.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya