Dark/Light Mode

Kasus Bupati Sunjaya

KPK Cegah Heru Dewanto Berpergian ke Luar Negeri

Jumat, 15 November 2019 18:04 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politikus Partai Golkar Heru Dewanto berpergian ke luar negeri.

Pencegahan Heru tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Cirebon Sunjaya. Surat pencegahan telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/11).

Selain Heru, lembaga antirasuah turut mencegah Direktur Direktur Corporate Affairs Cirebon Electric Power Teguh Haryono. Sama seperti Heru, Teguh dicegah ke luar wilayah Indonesia untuk enam bulan ke depan.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Supendi, KPK Garap Dirut PDAM Indramayu

Dalam kasus ini, KPK menduga Sunjaya Purwadisastra menerima uang terkait perizinan proyek PLTU Cirebon 2. Total uang yang diduga diterima oleh Sunjaya dalam suap perizinan itu sebesar Rp 6,04 miliar.

Dalam proses persidangan, Sunjaya mengakui menerima uang sebanyak Rp 6,5 miliar melalui Camat Beber, Cirebon Rita Susana. Ia berdalih penerimaan itu sebagai uang pengganti dari Hyundai Engineering & Construction atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk proyek pembangkit.

Hyundai adalah salah satu perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium proyek PLTU Cirebon 2. KPK pun telah mentersangkakan General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.

Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Baca juga : KPK Tahan Bos PT WAE

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri).

"Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," papar Saut.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya. Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.

Baca juga : KPK Cegah Wali Kota Dumai Bepergian Ke Luar Negeri

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Herry Jung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.