Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Gazalba Divonis 10 Tahun Penjara
Emas, Rumah Hingga Vila Dirampas Untuk Negara
Rabu, 16 Oktober 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Selanjutnya, Gazalba diketahui telah membelanjakan uang hasil penukaran valas untuk membeli lima aset berupa emas dan properti kurun 2020-2021.
Pada Mei 2020, membeli rumah di Jalan Swadaya 2, Tanjung Barat, Jakarta Selatan dengan nilai transaksi Rp 5,3 miliar.
Berikutnya, membeli vila di Tanjungsari, Kabupaten Bogor dengan nilai transaksi Rp 2,05 miliar dan membeli rumah mewah di Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Citra Gran Cibubur, Kota Bekasi seharga Rp 7,7 miliar.
Baca juga : Bahagia Tanpa Suami
Gazalba juga melakukan transaksi pembelian lima logam mulia emas masing-masing seberat 100 gram seharga Rp 508 juta.
Selain itu, Gazalba melunasi pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cluster Eropa Abbey Road III Nomor 039 Cakung, Jakarta Timur Rp 2,95 miliar. Rumah mewah itu diatasnamakan perempuan teman dekatnya.
Gazalba tak pernah melaporkan kepemilikan aset itu dalam LHKPN.
Baca juga : Kabinet Bertambah, Komisi Di DPR Bertambah
“Menimbang bahwa barang barang bukti tersebut di atas, nomor 1 sampai 5, majelis hakim menetapkan dirampas untuk negara, karena diperoleh dari tindak pidana korupsi,” putus Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
Majelis hakim sempat menyinggung pledoi Gazalba mengenai sumber kekayaan yang berasal dari penemuan batu permata di Australia. Menurut Gazalba, batu permata itu lantas dijual di Singapura seharga 75 ribu dolar Singapura.
Uang hasil penjualan batu permata lalu dipinjamkan kepada seorang pengusaha tambang disertai bunga. Dari hasil meminjamkan uang itu, Gazalba bisa membeli berbagai aset.
Baca juga : Dipanggil Ke Kertanegara, 49 Tokoh Siap Membantu Prabowo
“Majelis hakim menilai bahwa keterangan terdakwa tersebut adalah keterangan yang tidak lazim yang tidak dapat diterima oleh akal sehat,” timbang hakim.
Gazalba tak dapat bisa menunjukkan satu pun bukti dokumen untuk membawa batu permata itu melintas imigrasi Australia-Indonesia maupun Singapura. Gazalba juga tidak bisa menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan batu permata.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya