Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Buka Penyidikan Baru, KPK Kantongi Nama Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)

 Sebelumnya 
Pada 5 April 2021 sampai 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen.

Fasilitas ini disebut Hasbi Hasan dengan sebutan ‘SIO’, merujuk kepada nomor kamar. Total biaya kamar itu Rp 120 juta.

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas pengi­napan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe ju­nior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite. Total biaya dua kamar itu Rp 240,5 juta.

Baca juga : Ratu Sofya, Bantah Kabur Sama Kekasih

Kemudian, pada 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe ka­mar executive suite. Total biaya untuk kamar itu Rp 162,7 juta.

Menurut jaksa, seluruhnya biaya menginap Hasbi Hasan di sejumlah hotel itu. dibayarkan oleh ME. Rasuah ini diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Untuk diketahui, mantan Sekretaris Ma Hasbi Hasan dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengu­rusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan penerimaan gratifikasinya.

Baca juga : 50 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK, 4 Menteri Turun Gunung

Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebe­sar Rp 3,8 miliar.

Vonis pengadilan tingkat per­tama dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Saat ini, Hasbi tengah mengaju­kan kasasi ke MA terkait perkara korupsinya.

Belakangan, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Lokasi Dipindah, 1.890 Petugas Siaga Di Ancol

“Sejak Januari (2024) lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU. Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan saat dijabat Ali Fikri pada Selasa, 5 Maret 2024.

“Perkembangannya nanti kamisampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud,” pungkas Ali.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 28 Oktober 2024 dengan judul Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, Buka Penyidikan Baru, KPK Kantongi Nama Tersangka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.