Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Genjot Produksi Udang, KKP Terapkan Konsep CBIB
- BPKH Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem Alam
- Optimalkan Momentum Akhir Tahun, BNI Dorong Pengembangan UMKM
- Menko Airlangga: Transformasi Digital Healthtech Industry Aspek Penting Pemanfaatan Momentum Bonus Demografi
- PLN Icon Plus Siap Pasok Jaringan Internet Di IKN Nusantara

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Tapi, Edward yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima 2016 itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Mitftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.
Baca juga : Eksepsi Ditolak, Wawan Siap Lakukan Pembuktian Terbalik
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (6/12).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora. KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.
Baca juga : Kasus Petral, KPK Garap 4 Saksi
KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora. Imam Nahrawi sudah membantah tudingan menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kasus korupsi itu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya