Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
Keempatnya adalah mantan Head of Finance PES Simson Panjaitan, mantan Senior Risk Management & Internal Control PES Rudi Donardi, Financing Planning & Evaluation Manager Direktorat Keuangan dan Strategi Perusahaan PT Pertamina yang juga mantan Chief Controller PES Nailul Achmar, dan mantan Chief of Operation & Shipping PES Mohamad Iskandar Mirza.
Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013. "Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka BI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (5/12).
Sebelumnya, sejumlah eks pejabat PES yang sebagian duduk di PT Pertamina sekarang, sudah digarap penyidik KPK. Selasa lalu, penyidik menggarap mantan Crude Oil Trade PES yang juga Staf Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina Sani Dinar Saifuddin, Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina yang merupakan mantan Trade Distillates PES Retno Wahyuningsih, mantan Senior Trade Crude PES Nurdin M Prayitno, Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina yang juga mantan Junior Trade Light Distillates PES Edward Corne, mantan Senior Trader Light Distillates PES yang juga Staf Utama Direktorat Pengolahan PT Pertamina Mulyono, dan mantan Head of Trading PES Agus Bachtiar.
Baca juga : Lagi, KPK Garap 7 Mantan Anggota DPRD Muara Enim
"Penyidik masih mendalami keterangan para saksi terkait Proses perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan PES dan PETRAL selama tersangka BI menjabat," beber Febri.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap USD 2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010 sampai 2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
KPK menduga, uang suap itu merupakan imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Baca juga : Korek Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut, KPK Garap 3 Saksi
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 s/d Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.
Baca juga : Lagi, KPK Garap 9 Anggota DPRD Muara Enim
Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya