Dark/Light Mode

Prabowo Teken PP 47/2024, Hapus Piutang Macet UMKM Hingga Rp 10 Triliun

Rabu, 6 November 2024 11:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM. Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia
Presiden Prabowo Subianto saat meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM. Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP ini memuat penghapusan piutang macet bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, dan industri kreatif, dengan estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

Langkah ini diambil sebagai dukungan nyata pemerintah untuk pelaku UMKM yang menjadi penopang sektor pangan dan perekonomian nasional. 

Baca juga : Pertamina SMEXPO 2024 Catat Transaksi Hingga Rp 17,45 M

“Saudara-saudara kita, para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan perikanan, memegang peranan yang teramat penting untuk sektor pangan bangsa. Semoga kebijakan ini bermanfaat baik untuk semua,” ungkap Presiden Prabowo di akun Instagram resminya, @presidenrepublikindonesia, Rabu (6/11).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, tetapi hanya untuk kreditur yang telah memenuhi kriteria tertentu. 

"Hanya untuk mereka yang memang terdampak bencana seperti gempa bumi, Covid-19, dan bencana alam lainnya yang usahanya tidak bisa tertolong lagi," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11).

Baca juga : Dibuka Menkop Teten, Cerita Nusantara 2024 Ditarget Tembus Transaksi Rp 10 Miliar

Menurut Maman, PP 47/2024 memberikan payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit macet bagi pelaku UMKM yang terkena dampak krisis atau bencana. 

Ia menyebutkan, kreditur yang piutangnya dihapus tagih tersebut sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank, dan kini mereka akan dapat kembali mengajukan kredit. 

"Dengan hapus tagih, para pelaku akan bisa meminjam lagi di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK," kata Maman.

Baca juga : GoTo Group Raih Pendapatan Bruto Hingga Rp 4,3 Triliun Di Kuartal II-2024

Maman juga menambahkan bahwa kriteria yang berhak mendapatkan penghapusan kredit ini mencakup UMKM dengan kredit macet maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.