Dark/Light Mode

Polri Ringkus Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 22:57 WIB
Penangkapan tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. (Foto: Ist)
Penangkapan tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes l Dani Kustoni mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial OS alias Anefcinta.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

"Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024.

Baca juga : Kemenpora Ajak Anak Muda Turunkan Angka Prevalensi Perokok

Menurutnya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Sambungnya, modus operandi tersangka OS meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.

Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka. Bukti ini mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Baca juga : Pekikan Rakyat Bersatu Menggema Saat Kampanye Akbar Airin-Ade

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.

Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi. Terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. 

"Kami mengiimbau seluruh masyarakat, untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak," pesan dia.

Baca juga : Presiden Titahkan Nusron Bereskan Pengelolaan Tanah Negara

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.