Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Timah
Ahli Hukum Bisnis: Bentuk Kerja Sama PT Timah Dengan Swasta Tak Melawan Hukum
Kamis, 14 November 2024 19:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah.
Nindyo menjelaskan, anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.
Hal ini dijelaskan Nindyo, merespons pertanyaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tamron, terkait aset holding atau anak usaha BUMN yang bukan berasal dari negara.
"Apakah ada holding atau anak bumn yang kekayaannya itu bukan berasal dari kekayaan negara?” tanya PH.
Baca juga : Gali Potensi Laut, Menko Airlangga Teken Kerja Sama Blue Economy Dengan China
Nindyo menjawab, ada beberapa perusahaan BUMN yang sudah menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal, dan kekayaan dari publik masuk ke dalam perusahaan tersebut.
"Itu pemegang sahamnya dari memegang saham publik, sekalipun tidak signifikan," jawab Nindyo.
Kemudian, PH juga mempertanyakan, apabila ada kerugian pada perusahaan BUMN tersebut, apakah akan mempengaruhi kekayaan negara. Sebab, PH meyakini bahwa tidak semua permodalan anak usaha BUMN berasal dari APBN.
Nindyo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2020, apabila sumber dari permodalan dari APBN, maka masuk kekayaan negara.
Baca juga : Di China, Anindya Gali Potensi Kerja Sama Program Rumah Murah & Bantu Nelayan
Kalau sumber dari permodalan dari anak atau cucu perusahaan itu bukan dari APBN, maka itu tidak masuk ranah keuangan Negara.
"Kalau sumbernya dari APBN kekayaan negara yang dipisahkan tadi, berarti itu masuk bagian dari kekayaan negara," jelas Nindyo.
PT Timah sendiri disebut sudah melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Saham Perdana sejak 19 Oktober 1995 dengan harga penawaran Rp 2.900 dengan saham yang ditawarkan sebanyak 176.155.000 lembar.
Selain itu, PH juga mempertanyakan jika suatu perusahaan akan meningkatkan produksi melalui kerja sama dengan swasta, dengan meminta legal opinion dari instansi terkait dan hasil pekerjaanya sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah masih melanggar hukum.
Baca juga : Senayan: Terapkan Keadilan Restoratif
"Kemudian kerja sama itu terjalin antara anak BUMN dengan swasta, dari perspektif bisnis dan keperdataan oleh klausul yang halal, apakah perjanjian itu sah?” tanya PH.
Nindyo menjabarkan, dari ilustrasi yang diberikan, perjajian tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Kalau dari ilustrasi, perjanjian itu sah sepanjang tidak melanggar 1320 KUHPerdata, syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata," jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya