Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kata Saksi di Kasus Harvey Moeis: Kinerja PT Timah Terdongkrak Tambang Rakyat
Rabu, 4 September 2024 14:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyere Harvey Moeis kembali dilanjutkan pada Senin (2/9/2024). Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam hal tata kelola dan pengawasan.
Dalam sidang yang berlangsung, berbagai bukti dan saksi dihadirkan. Dalam persidangan, para saksi kompak membeberkan dampak positif keberadaan tambang rakyat bagi kinerja perusahaan, meski beberapa pihak menuding penambangan rakyat tersebut sebagai aktivitas ilegal.
Mulanya, majelis hakim mengonfirmasi apakah benar ada kenaikan produksi biji timah sejak 2019 di PT Timah. Khususnya sejak ada kerja sama dengan smelter-smelter swasta.
"Benar. Naik signifikan, Pak," terang mantan Kabid Pengawasan UPDB Bangka Induk Musda Ansori, dalam kesaksiannya pada persidangan tersebut.
Ia mengatakan, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan sebelumnya memang bisa dibilang ilegal. PT Timah kemudian berupaya untuk menyelamatkan timah hasil pertambangan tersebut dengan membelinya dari penambang masyarakat.
Baca juga : DPR Berusaha Pulihkan Kepercayaan Rakyat
"Ada penambahan tradisional, ada yang semimodern menggunakan alat," paparnya.
Dalam persidangan yang sama, dihadirkan pula Evaluator PT Timah Apit Rinaldi, sebagai saksi. Dia menerangkan, penambang masyarakat atau yang disebut juga sebagai penambang rakyat kemudian melakukan aktivitas dengan pola kemitraan dengan PT Timah.
"Masyarakat yang memiliki hak atas lahan di IUP PTT memiliki hak untuk bekerja sama dengan PTT yang bentuknya bisa bermacam-macam," terang dia.
Kemitraan dengan penambang rakyat tersebut dituangkan atau dilegalkan lewat Instruksi 030 tahun 2008 dari direksi PT Timah tentang Pengamanan Aset PT Timah. Hal ini dilakukan agar timah hasil pertambangan rakyat tidak malah diekspor secara ilegal atau dijual ke kompetitor ataupun pihak yang tidak berhak, padahal lahan tempat aktivitas pertambangan itu masuk ke dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) milik PT Timah.
"Terdapat akulturasi antara kewajiban PT Timah untuk menyelasaikan hak atas tanah dengan memberikan kerjasama penambangan kepada pemilik lahan (kemitraan) dengan metode pembayaran per ton rupiah dan harganya sudah ditentukan oleh PT Timah," sambung Apit.
Baca juga : Pansus Haji: Kemenag Sah Menentukan Tambahan Kuota
Apit menerangkan, meski beraktivitas di atas wilayah IUP PT Timah, namun penambang rakyat tidak diwajibkan melakukan reklamasi. Kewajiban melakukan reklamasi tetap menjadi tugas PT Timah yang direalisasikan dengan membayarkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang telah dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH.
Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.
"Mitra IUJP, tidak ada kewajiban reklamasi. Kewajiban reklamasi tetap berada pada PTT, mitigasi oleh PTT adalah perencanaan wilayah yang akan ditata sebagai upaya reklamasi atau perbaikan lingkungan," terang Apit.
Saksi lain yang dihadirkan adalah Doni Indra, Mitra Tambang Darat UPT. Dalam persidangan itu, ia memberikan kesaksian perihal awal mula kerja sama dengan PT Timah. Ia menjelaskan, pihaknya adalah salah satu pemilik lahan di kawasan tersebut meski ada IUP atas nama PT Timah di atasnya.
Doni menerangkan, awalnya ia punya lahan 10 hektar dan mengajukan kerja sama ke PT Timah. Kemudian ketika dilakukan pengecekan, diketahui lahannya masuk ke dalam IUP PT Timah dan kemudian dapat bermitra dengan PT Timah.
Baca juga : Transaksi Digital di Konser SO7 Makassar Makin Mudah dengan Dukungan bank bjb
Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 136 UU Pertambangan di mana pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi. Pola kemitraan dengan masyarakat ini dipandang sebagai win-win solution. Sebab, pada faktanya, tanah yang dikuasai PT Timah jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total luas lahan pada IUP PT Timah, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT Timah.
Dengan adanya pola kemitraan denga masyarakat pemilik lahan seperti Doni, PT Timah tetap bisa memperoleh timah yang ada pada wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan juga memperoleh hak ekonomi atas lahannya.
"Dalam hal lahan wilayah penambangan milik saksi sudah selesai ditambang, lahan tersebut tetap menjadi kepemilikan saksi, dan begitu juga berlaku untuk setiap mitra penambangan yang bekerja sama dengan PT Timah untuk menggunakan lahan wilayah penambangan mereka," tutur Doni, memberi keterangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya