Dark/Light Mode

Sudah Diintai Sejak Mei, KPK: Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Tiba-tiba

Minggu, 24 November 2024 23:49 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak tiba-tiba dilakukan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, rangkaian penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak bulan Mei lalu.

“Jadi sudah lama sebetulnya. Jadi proses penangkapan ini bukan tiba-tiba, seketika,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.

Rangkaian proses penyelidikan ini, kata Alex, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Atas adanya mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang pada Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Baca juga : Diamankan KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Punya Harta Rp 4,1 Miliar

Selanjutnya, dari rangkaian penyelidikan tersebut, KPK mendapatkan informasi pada hari Jumat (22/11/2024), bahwa ada dugaan penerimaan uang oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri Dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah, yang ditujukan untuk Rohidin.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK berangkat ke Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024,” tuturnya.

Hari itu juga, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan beberapa pihak, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman; dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

Kemudian, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Tejo Suroso; Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30; Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; dan Evriansyah alias Anca, Adc (ajudan) Gubernur Bengkulu.

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Rinciannya, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta di mobil Saidirman.

Baca juga : Forum Internasional OECD-IOPS Sepakati Peningkatan Industri Dana Pensiun Global

Kemudian, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera.

Lalu, uang tunai sejumlah Rp 370 juta di mobil Rohidin, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di

rumah dan mobil Evriansyah. “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar,” ungkap Alex.

Setelah melakukan ekspose atau gelar perkara tadi sore, yang dihadiri Alex bersama dua pimpinan lain, yakni Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, Rohidin, Evriansyah, dan Isnan ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ungkap Alex.

Baca juga : Sejumlah Gunung Api Alami Peningkatan Aktivitas Vulkanik Hari Ini

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.