Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Kasus Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
Menurut Hakim Kerugian Negara Hanya Rp 30,8 M
Selasa, 26 November 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Hakim menilai, perbuatan terdakwa Nur Setiawan Sidik cs terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nur Setiawan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang ini dari adanya penerimaan fee dari terkait pekerjaan paket pekerjaan jalur kereta Besitang-Langsa.
Baca juga : Ngaku Pernah Selingkuh & Diselingkuhi
Uang pengganti wajib dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kemudian, terdakwa Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya untuk terdakwa Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara, juga pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Freddy pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.
Baca juga : Di Masa Tenang, Awas Politik Uang
Sementara terdakwa Arista Gunawan divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 subsider 3 bulan kurungan. Hakim menganulir pidana uang pengganti terhadapnya, sejumlah Rp 12,3 miliar subsider 4 tahun hukuman badan sebagaimana tuntutan jaksa.
Menurut hakim, yang menerima uang tersebut adalah perusahaan tempat Arista Gunawan bekerja. Sedangkan terdakwa hanya menerima upah atau gaji dari pekerjaannya. Sehingga uang pengganti tersebut seharusnya dibebankan kepada perusahaan tempat Arista Gunawan bekerja.
Hakim menyebut, pertimbangannya sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Tangkap & Tersangkakan Gubernur Bengkulu, KPK Masih Andalkan OTT
"Yang menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa," jelas hakim.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 26 November 2024 dengan judul Sidang Kasus Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Menurut Hakim Kerugian Negara Hanya Rp 30,8 M
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya