Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Selisik Aliran Duit Suap, KPK Segera Panggil Lagi Anwar Sadad
Sabtu, 30 November 2024 13:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil kembali Anggota DPR RI Anwar Sadad dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah akan mengonfirmasi aliran dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
“Terkait dana Pokmas, aliran dana ini kepada saudara AS, ditunggu saja, mungkin dalam waktu dekat kita juga akan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujar Asep, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Akan Panggil Ulang Anggota DPR Anwar Sadad
Sekadar latar, Anwar Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 22 Oktober 2024, tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, komisi antirasuah tak segan-segan menjemput paksa Anwar Sadad apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," tegas Tessa pada Rabu (13/11/2024).
Baca juga : Dalami Dugaan Keterlibatan di TPPU AGK, KPK Akan Panggil Lagi Bos Mineral Trobos
Dalam perkara dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah, telah disita.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya