Dark/Light Mode

KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda

Senin, 16 Desember 2019 15:43 WIB
Bartholomeus Toto/Tedy
Bartholomeus Toto/Tedy

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto. Toto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir dalam sidang tersebut. KPK mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.

Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud menyatakan keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Dia meminta agar sidang dilanjutkan kembali  6 Januari 2020.

Baca juga : Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan Jujur

Atas sejumlah pertimbangan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sudjarwanto, yang mengadili perkara ini mengabulkannya, memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.  "Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Senin (16/12).

Kuasa hukum Toto, Masyhud, meminta pihak KPK dapat hadir pada 6 Januari 2020.Dia juga berharap hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.

"Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan," ujar Masyhud. 

Baca juga : Ini Prediksi Pertandingan Persija Lawan Madura United

Sebelumnya, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Dia menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

"Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis (12/12) pekan lalu. 

Kemudian, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.

Baca juga : KPK Siap Supervisi Tangani Kasus Harley dan Brompton

Permohonan praperadilan Toto terdaftar Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya. 

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selain itu, Toto juga menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.[OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.