Dark/Light Mode

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Suap Cirebon

Kamis, 21 November 2019 10:38 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Tedy/RM)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Dua saksi, yakni Business Development Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Agustinus dan Grace Alda Amelia, diperiksa untuk tersangka Herry Jung, GM HDEC. 

"Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka HEJ terkait tindak pidana korupsi suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11). 

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih

Sementara satu saksi lainnya, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sufriyadi, diperiksa untuk tersangka Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno
Tim KPK pada Rabu, 6 November 2019 sampai Kamis, 7 November 2019 menggeledah lima lokasi terkait kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dan kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon yang menjerat Herry Jung. 

Tiga dari lima lokasi yang digeledah merupakan kantor PT Hyundai di Jakarta, yakni di Gedung BRI 2 Sudirman, Wisma GKBI Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jl. Gatot Subroto. 

Sementara lokasi lainnya yang digeledah adalah Kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah serta rumah Herry Jung di Permata Hijau, Jakarta Selatan. 

Baca juga : PKS Dukung Pengembangan PLTSa Buat Atasi Krisis Energi

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting menyangkut kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan perizinan dan proyek PLTU 2 Cirebon. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Herry Jung menjadi tersangka terkait suap proyek PLTU Cirebon 2. Ia diduga memberikan suap Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan pembangkit tersebut.

Sunjaya awalnya diduga mendapatkan janji Rp 10 miliar dari pengurusan izin proyek tersebut. Modus pemberian uang dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri. Sehingga, seolah ada pekerjaan jasa konsultasi PLTU 2 dengan kontrak PLTU 2. Dalam proyek itu, Hyundai dan PT CEPR merupakan kontraktor. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.