Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilantik Siang Ini, Ketua DKPP Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK

Jumat, 20 Desember 2019 11:42 WIB
Ketua DKPP Harjono (Foto: Humas DKPP)
Ketua DKPP Harjono (Foto: Humas DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"Ya ada (undangan). Saya diminta datang ke Istana untuk diangkat menjadi Dewas," ujar Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).

Baca juga : Jokowi Pastikan, Dewan Pengawas KPK Diisi Orang-orang Baik

Dia mengaku sudah dihubungi sejak semalam. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan dilantik bersama empat anggota Dewas KPK lainnya pada Jumat siang ini pukul 14.30 WIB di Istana Negara.

Pelantikan ini akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Baca juga : Yusril Nggak Minat Jadi Dewan Pengawas KPK

Dewas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.

Baca juga : Top, Kementerian ESDM Jadi Pengelola LHKPN Terbaik 2019

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Kehadiran Dewas di bawah Presiden diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.