Dark/Light Mode

Selektif Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun Puji Prabowo Pro Rakyat

Rabu, 1 Januari 2025 09:20 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Istimewa
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, Presiden Prabowo Subianto pro rakyat karena memutuskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Prabowo membuktikan janjinya untuk pro rakyat, karena kebutuhan pokok selain barang dan jasa mewah, tetap bebas dari PPN. Dilatakan, kebijakan ini diambil agar tidak membebani rakyat.

"Penerapan PPN 12 persen yang selektif, hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata Bapak Presiden Prabowo berpihak pro rakyat kecil," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Baca juga : PPN 12 Persen, Ikhtiar untuk Kesejahteraan Rakyat

Politisi Partai Golkar ini memaparkan, semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan dari PPN 12 persen.

"Semua barang dan jasa menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum bebas PPN 12 persen," kata dia.

Dikatakan, penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025.

Baca juga : Demokrat Dukung Kebijakan Perpajakan Presiden Prabowo yang Pro-Rakyat

Pemerintah pun mengorbankan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun apabila penerapan PPN 12 persen dikenakan penuh pada semua barang.

"Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo yang sangat memikirkan rakyat bawah," kata dia.

Untuk itu, dia mengatakan, tugas berikutnya yaitu melakukan sosialisasi untuk mengamankan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa barang mewah agar bisa berjalan dengan baik.

Baca juga : Banteng DPR Dukung PPN 12 Persen Demi Realisasi Visi Presiden Prabowo

Sebab, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.